IM57+: Ghufron yang Divonis Langgar Etik Harus Didiskualifikasi dari Capim KPK

6 September 2024 18:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron divonis melanggar etik oleh Dewas KPK karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Ia diberikan sanksi teguran tertulis.
ADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menilai dengan sanksi tersebut maka Ghufron harus didiskualifikasi dari pencalonan pimpinan KPK.
"Dengan adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Ghufron saat ini tengah mengikuti proses seleksi Capim KPK. Ia merupakan salah satu dari 40 Capim yang saat ini telah selesai mengikuti seleksi hingga tahapan profile assessment.
"Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK. Putusan etik ini mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron yang menghubungi pejabat Kementan pada saat KPK menangani kasus SYL," tutur Praswad.
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK itu menilai jika Ghufron diloloskan maka proses seleksi menjadi percuma, sebab dengan mempertahankan Ghufron akan membuat masyarakat menilai proses seleksi memang hanya untuk formalitas.
"Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," ujarnya.
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK, Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Praswad mengatakan hasil sidang etik Dewas KPK bisa menjadi dasar untuk penyelidikan atau penyidikan hukum lebih lanjut kepada Ghufron. Sebab ada hubungan yang terjadi dengan pihak berperkara pada proses penyidikan.
"Artinya putusan etik ini menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan. KPK, Kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini," ucap Praswad.
ADVERTISEMENT
"Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen di masa yang akan datang," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini Ghufron meminta bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan untuk memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Kasdi merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementeriannya. Kasus ini ditangani KPK. Kasdi telah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.