IM57+: Harusnya Lili Pintauli Malu Memilih ke Bali Dibandingkan Sidang Etik

6 Juli 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas IM57+ Institute. Foto: Twitter/@tatakhoiriyah
zoom-in-whitePerbesar
Markas IM57+ Institute. Foto: Twitter/@tatakhoiriyah
ADVERTISEMENT
IM57+ Institute turut menyoroti keputusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang menghadiri side event G20 yakni Anti-Corruption Working Group (ACWG) dibandingkan datang dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik dugaan penerimaan fasilitas dan tiket nonton MotoGP Mandalika di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
ADVERTISEMENT
"Lili menunjukkan bahwa bagi dia, isu penegakan etik bukanlah prioritas. Seharusnya Lili malu ketika adanya persidangan etik dengan tuduhan sangat serius malah memilih untuk pergi ke Bali dengan alasan perjalanan dinas yang sebetulnya sangat bisa dilakukan oleh pimpinan lain," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Praswad menilai kehadiran Lili dalam forum G20 itu bisa digantikan oleh pimpinan KPK lainnya. Sebab, agenda tersebut pun bukan seperti OTT yang pelaksanaannya tidak bisa ditunda.
Dalam forum itu, tiga pimpinan KPK hadir secara langsung, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli.
"Di sisi lain, Dewas juga seharusnya dapat menjaga marwahnya dalam proses penegakan etik" kata Praswad.
Terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili ini, Praswad turut menyoroti soal perbuatan Lili. Lili sendiri dihadapkan dengan dugaan penerimaan fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
ADVERTISEMENT
Menurut Praswad, jika isu Lili mundur karena perbuatan etik tersebut benar, maka tetap tidak bisa menghapus dugaan pidana dalam perbuatannya.
"Tindak pidananya harus di usut, pengunduran diri maupun pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tidak menghapus pidana," kata Praswad. Dia tak menjelaskan lebih jauh soal dugaan pengembalian uang oleh Lili tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengumumkan Persiapan Pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Foto: Dok. Istimewa
"Ini menjadi penting karena apa pun yang dilakukan Lili seharusnya tidak menghapuskan pertanggungjawaban Lili. Terlebih potensi pasal yang dituduhkan merupakan hal yang jelas pidananya," sambung dia.
Selain itu, Praswad juga turut menyoroti soal kontroversi Lili. Sebab sidang dugaan etik kali ini bukanlah yang pertama. Dia sebelumnya pernah disidang etik dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kedua perbuatan itu terbukti.
ADVERTISEMENT
Sanksi berat saat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Pemotongan itu hanya sekitar Rp 1,8 juta per bulan karena hanya dihitung dari gaji pokok sebesar Rp 4.620.000.
"Saya tetap konsisten dengan pernyataan saya sebelumnya, bahwa seharusnya Lili sudah dipecat sejak kemaren persidangan kode etik kasus tanjung balai, dan memang sudah ditunggu-ditunggu publik dia dipecat" kata Praswad yang merupakan mantan pegawai KPk yang kini menjadi ASN Polri.
"Kasusnya sudah banyak, harusnya dia berpredikat dipecat, bukan mundur. Lanjutkan gelar sidang kode etik dewan pengawas atas kasus Lili, tidak peduli dia mundur atau tidak mundur, jangan sampai ada kompromi dan kesepakatan gelap di balik mundurnya Lili," sambung dia.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Penjelasan KPK

Terkait kehadiran Lili di Bali, Plt juru bicara KPK Ali Fikri sudah memberikan penjelasan. Kata Ali, informasi Lili Pintauli ada di Bali sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK kepada Dewas.
ADVERTISEMENT
Ali menjelaskan, Lili bersama dua orang pimpinan KPK lainnya sudah berada di Bali sejak Senin (4/7) untuk memberikan keynote speech dan menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 ACWG.
"Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional," ucap Ali.
Ali membeberkan, KPK menyadari urgensi pertemuan tersebut, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu Negara.
"Di mana untuk memberantasnya butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut" kata dia.
"Sebagai Chair ACWG dalam Presidensi G20 tahun 2022, menjadi kesempatan bagi KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global," pungkas dia.
ADVERTISEMENT