IM57+ Institute: Aparat Negara Tak Boleh Represif Terkait Konflik Wadas

10 Februari 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
IM57+ Institute ikut berkomentar soal konflik masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, dengan aparat. Konflik tersebut ditengarai karena adanya penolakan warga terkait pengukuran lahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
ADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan seharusnya pemerintah mengedepankan prinsip HAM dalam menjalankan program nasional.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia, karena mengerahkan aparat penegak hukum dengan jumlah signifikan, serta melakukan tindakan paksa tanpa mengindahkan prinsip due process of law," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (10/2).
IM57+ Institute ialah bentukan para pegawai KPK yang dipecat karena TWK.
"Proses pengamanan warga tanpa dasar, dugaan sweeping alat komunikasi sampai dengan dugaan pencopotan poster yang menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat, merupakan beberapa rentetan pelanggaran dalam proses tersebut," sambung dia.
Praswad mengatakan, secara substansi, pembangunan Bendungan Bener yang diikuti penambangan quary, mendapatkan kritik yang tajam dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari sisi lingkungan hidup, partisipasi publik, maupun pemaksaan pembangunan secara sepihak.
ADVERTISEMENT
Praswad mengatakan, dari sisi hukum, warga sebagai pemilik tanah yang sah harus dilindungi, untuk menyatakan pendapatnya terhadap pembangunan yang terjadi. Sementara, aparat penegak hukum dengan segala kekuasaannya, memiliki posisi yang strategis dan penting untuk mengayomi hak warga sipil.
"Hal ini untuk menjaga tetap tegaknya negara hukum dengan membatasi penggunaan upaya paksa," kata mantan penyidik KPK ini.
"Upaya paksa hanya dibenarkan dalam upaya pro justicia dan tidak seharusnya menjadi alat untuk membenarkan suatu proyek yang tidak partisipatif. Tanpa dijaganya prinsip tersebut, maka akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," pungkas Praswad yang juga ASN Polri ini.
Atas dasar itu, IM57+ Institute menyatakan sikap:
ADVERTISEMENT
Praswad Nugraha (kanan). Foto: Twitter/@paijodirajo
Rencananya, Desa Wadas akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018.
Bendungan Bener adalah bendungan yang terletak di Purworejo. Proyek bendungan ini memiliki kapasitas sebesar 100.94M³. Dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.
ADVERTISEMENT
Proyek itu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Namun, belum semua warga Desa Wadas setuju dengan pembebasan lahan itu. Ada yang pro dan kontra sehingga saat pengukuran lahan kemarin sempat terjadi ricuh.