IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

26 April 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Dewas KPK. Laporan itu diserahkan oleh eks pegawai KPK yang diwakili oleh Novel Baswedan selaku Dewan Penasihat dan M. Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
Laporan itu berkaitan dengan Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.
Lewat laporannya, IM57+ Institute pun mengajukan empat permintaan kepada Dewas KPK, yakni:
1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron;
2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;
3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;
4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.
IM57+ Institute pun menilai, Nurul Ghufron yang melaporkan Albertina Ho sebagai laporan yang mengada-ada dan dianggap justru menghambat proses penegakan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Pengajuan laporan tanpa dasar dan mengada-ada yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai Pimpinan KPK, dirinya justru malah menghambat dan menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi," ujar IM57+ Institute dalam keterangannya, Jumat (26/4).
Menurut IM57+ Institute, laporan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho juga dinilai melanggar beberapa pasal.
"Tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Albertina sebelumnya dilaporkan ke Dewas oleh Nurul Ghufron atas dugaan melampaui kewenangan. Albertina dinilai berbuat di luar kewenangannya dengan meminta transaksi keuangan pegawai KPK ke PPATK.
Ghufron menilai permintaan analisis transaksi keuangan seorang atau pegawai ke PPATK hanya bisa dilakukan penyidik. Sementara Dewas hanyalah sebagai lembaga pengawas.
“Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Bersamaan ramainya isu laporan terhadap Albertina ini, ternyata Ghufron akan menjalani sidang etik pada 2 Mei 2024.
Dalam kasus etiknya, Nurul Ghufron diduga menghubungi pejabat Kementerian Pertanian. Tujuannya meminta anak kerabatnya yang bekerja di sana untuk mutasi.
Nurul Ghufron membantah bahwa yang dilakukannya merupakan bentuk intervensi. Dia hanya mengaku menerima komplain dari kerabat tersebut lalu disampaikannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ghufron, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara peristiwa itu dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ia kemudian merujuk Pasal 23 Peraturan Dewas No.4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama 1 tahun. Sehingga menurut dia, kasus etiknya sudah kedaluwarsa.
Namun, Dewas tetap akan melanjutkan laporan itu ke sidang etik. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 2 Mei 2024.