IM57+ Institute soal Perkom KPK: Ada Orang yang Disasar Agar Tidak Kerja di KPK

10 Februari 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menerbitkan peraturan komisi (perkom) nomor 1 tahun 2022 mengenai kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkom tersebut diatur sejumlah hal, salah satunya penugasan PNS atau ASN Polri untuk bisa bekerja di KPK.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS atau ASN Polri untuk bisa ditugaskan bekerja di KPK oleh instansi asalnya. Syarat ini salah satunya, berbunyi tidak boleh pegawai yang sudah pernah dipecat dari KPK.
Berikut bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b yang mengatur hal tersebut:
"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta"
IM57+ Institute buka suara terkait dengan pasal tersebut. Sebab, diketahui, terdapat 57 eks pegawai KPK yang pernah diberhentikan secara hormat karena tak lulus TWK dalam proses alih status sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
IM57+ Institute pun merupakan wadah yang berisi pegawai diberhentikan oleh KPK tersebut.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sekjen IM57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan, perkom ini menunjukkan bahwa penyingkiran kepada mereka yang diberhentikan oleh KPK sistematis.
"Perkom tersebut menunjukkan bahwa upaya untuk menyingkirkan 58 pegawai benar-benar dilakukan secara sistematis dan terencana sesuai temuan Komnas HAM karena bahkan sampai diberhentikan pun tetap ada tindakan agar pegawai tersebut tidak kembali ke KPK," kata Lakso kepada wartawan, Kamis (10/2).
Dari 58 eks pegawai, 44 di antaranya merupakan ASN Polri. Dengan adanya perkom tersebut, kecil kemungkinan 44 orang ini bisa ditugaskan sebagai ASN Polri untuk bekerja di KPK. Sebab, mereka diberhentikan dari KPK secara hormat.
Hal tersebut terlihat dari SK yang mereka terima. Salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021".
ADVERTISEMENT
"Artinya ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus TWK tetapi memang ada orang-orang yang disasar agar tidak bekerja di KPK," kata Lakso.
"Pertanyaannya adalah kepentingan apa yang membuat orang-orang ini menjadi sama sekali tidak boleh bekerja dalam institusi anti korupsi tersebut?" pungkas mantan penyidik KPK ini.
kumparan sudah meminta tanggapan KPK soal Perkom tersebut, namun belum mendapatkan respons. Adapun Perkom tersebut diteken Firli Bahuri per 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama.