IM57+ Kritik Alex Marwata yang Gugat Pasal 'Berhubungan dengan Pihak Berperkara'

8 November 2024 16:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha (kiri) dan Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha (kiri) dan Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait Pasal 36 huruf a UU KPK tentang "berhubungan dengan pihak berperkara".
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal 36 tersebut:
Dalam gugatan itu, Alex menjelaskan pasal tersebut telah membawa kerugian konstitusional baginya. Hal itu lantaran tak adanya batasan yang jelas dalam frasa "hubungan ... dengan alasan apa pun" yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana.
Menanggapi itu, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, mengkritik upaya uji materi yang dilayangkan Alex. Menurutnya, keberadaan Pasal 36 huruf a UU KPK itu mesti dipertahankan.
Praswad menilai, memang perlu adanya aturan yang membatasi pertemuan antara pihak yang berperkara dengan Pimpinan KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga sebagai bentuk langkah pencegahan terjadinya upaya lobi dalam menghentikan penanganan perkara.
"Pada kondisi inilah, ketentuan Pasal 36 UU KPK adalah salah satu ketentuan inti dalam menjamin independensi KPK. Pasal 36 UU KPK mutlak harus dipertahankan," ujar Praswad dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Ia menyebut, Pasal 36 UU KPK adalah bagian dari benteng untuk memastikan independensi dan integritas KPK.
Dengan adanya pengajuan uji materi itu, lanjutnya, perlu adanya kewaspadaan terkait implikasi upaya tersebut dalam menghilangkan independensi dan integritas KPK.
Mantan penyidik KPK itu menyebut, ketentuan Pasal 36 UU KPK mestinya dijadikan oleh pimpinan KPK dan jajarannya untuk pengecekan sebelum bertemu dengan pihak lain.
"Sehingga, perlu dilakukan kehati-hatian selama masih menduduki jabatan tersebut untuk mencegah adanya upaya lobi terhadap penanganan kasus di KPK," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Pasal 36 adalah benteng terakhir independensi KPK," ujarnya.