Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ima Mahdiah, melaporkan dua akun twitter terkait tuduhan penggelapan anggaran Pemprov DKI Jakarta era Ahok. Laporan itu didaftarkan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor atas nama Mahdiah dan terlapor yakni pemilik akun bernama Kolonel Jalalhusin dan Hayetargaryen.
“Kita hari ini melaporkan 2 akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen. Ini kan keluar ketika saya kemarin tampil di Mata Najwa bahas anggaran Dinas Pendidikan,” kata Ima di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Ima yang kini menjadi anggota DPRD DKI Fraksi PDIP itu menyebut, saat tampil di acara televisi itu ia membicarakan mengenai anggaran Dinas Pendidikan. Setelah menjadi pembicara, ia kerap mendapat serangan di Twitter yang menudingnya menggelapkan anggaran Pemprov DKI.
“Setelah itu saya banyak serangan. Menurut saya ini harus diluruskan karena kalau didiamkan gitu aja masyarakat kan kadang percaya bahkan itu berita jadi bola liar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ima mengatakan, dia telah memberikan waktu kepada pemilik akun tersebut untuk membuktikan tuduhannya mereka itu. Namun, hal itu tak dilakukan mereka. Ima pun memutuskan melaporkan ke polisi.
“Laporannya terkait jadi 2 orang ini me-retweet, kayak menyambar akun Twitter saya, dia bilang pertama kalau yang satu dia bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA (Teman Ahok) sewaktu di zamannya Pak Ahok Gubernur DKI,” katanya.
“Yang kedua itu soal dia me-retweet. Jadi pas saya lagi ngetwit soal dana operasional (gubernur), operasional saya jelaskan waktu itu Pak Ahok punya tim dan dibayarin oleh dana operasional (gubernur). Terus dia menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok siapa yang waktu itu ada yang bilang dari konglomerat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ima melaporkan kedua pemilik akun tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.