Imam Nahrawi Berkukuh Tak Terima Suap Rp 11,5 Miliar: Demi Allah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Meski begitu, ia tetap berkukuh tak menerima sejumlah uang suap dari KONI.

"Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar sampai ke akar-akarnya. Karena saya demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," kata Imam usai divonis bersalah oleh hakim, Senin (29/6).

kumparan post embed

Imam mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan hakim. Namun, ia pun menyatakan tak akan berhenti dan ingin mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar yang disebut ia terima dari KONI.

"Kami mohon izin kepada Yang Mulia untuk menindaklanjuti. Hari ini KPK mendengar, dan wartawan juga mendengar. Fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon ini untuk tidak didiamkan," kata dia.

"Saudara Terdakwa, Saudara hanya punya hak nyatakan pikir-pikir atau mau banding? Silakan," kata majelis hakim.

Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara "live streaming" dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Atas pertanyaan itu, Imam menjawab akan mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami sebagai warga negara punya hak juga untuk menindaklanjuti hasil putusan majelis hakim Yang Mulia. Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta-fakta persidangan," kata dia.

"Tentu saya harus beristigfar pada Allah untuk mendapat pertolongan Allah. Semoga kita semua dijaga oleh Allah. Kami memaafkan JPU KPK, penyelidik, penyidik, Yang Mulia, tentu kami maafkan," sambung dia.

embed from external kumparan

Ia pun mengatakan apa yang terjadi di ruang persidangan akan menjadi pembelajaran bagi dirinya dan keluarga dalam menjaga martabat dan kehormatan.

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami akan berusaha keras agar Rp 11 M dari dana KONI ini bisa kita bongkar bersama-sama. Rakyat Indonesia menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa," pungkasnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Ulum sudah disidang secara terpisah.

Hakim menilai Imam Nahrawi terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Selain itu, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: