Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Eks Menpora, Imam Nahrawi, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Berdasarkan dakwaan, gratifikasi yang diterima Imam Nahrawi saat menjabat Menpora nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.432.682," kata jaksa membacakan surat dakwaan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak, yakni:

  1. Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI sebesar Rp 300 juta.

  1. Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora yang bersumber dari anggaran Satlak PRIMA. Sebesar Rp 4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora dan sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa design arsitek konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs.

  2. Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA sebesar Rp 1 miliar.

  3. Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) yang berasal dari pinjaman KONI Pusat sebesar Rp 400 juta.

kumparan post embed