Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Miliar
ADVERTISEMENT
Eks Menpora, Imam Nahrawi , didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Berdasarkan dakwaan, gratifikasi yang diterima Imam Nahrawi saat menjabat Menpora nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.432.682," kata jaksa membacakan surat dakwaan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2).
Gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak, yakni:
ADVERTISEMENT