Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Miliar

14 Februari 2020 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora, Imam Nahrawi, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Berdasarkan dakwaan, gratifikasi yang diterima Imam Nahrawi saat menjabat Menpora nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.432.682," kata jaksa membacakan surat dakwaan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak, yakni:
ADVERTISEMENT