Imam Nahrawi Diduga Pegang Ponsel di Rutan, Ini Respons KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dugaan itu mencuat setelah status WhatsApp dengan nama Imam Nahrawi berubah pada Kamis (5/3) pukul 18.23. Nomor yang memuat muka Imam Nahrawi sebagai foto profilnya itu mengunggah video pendek yang memperlihatkan muka politikus PKB tersebut sedang memakai kain ihram. Unggahan itu juga menyertakan keterangan.
"Kenanmgan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah," keterangan yang tertulis bersama foto tersebut.
Sehari sebelumnya, Imam Nahrawi menjalani sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan itu, jaksa menghadirkan Sesmenpora Gatot Dewa S Broto sebagai saksi. Perjalanan haji Imam Nahrawi sempat disinggung dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Imam disebut sempat menyinggung soal bantuan biaya perjalanan haji dari Kemenpora. Namun, Imam membantah berangkat haji memakai uang 'sangu'.
"Tapi saya lakukan dengan istri berhaji itu ngantre 7 tahun dan kemudian Bapak memberikan kesaksian di BAP ini seakan-akan saya minta 'sangu', tidak, Bapak. Tolong jangan nodai masalah haji," kata Imam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3).
Tanggapan KPK
Menanggapi adanya unggahan status WhatsApp itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Imam Nahrawi merupakan salah satu tahanan di Rutan Guntur. Ia pun mengatakan bahwa tahanan tak dibenarkan menggunakan HP, baik itu saat keluar sidang maupun izin berobat.
"Rutan KPK memiliki aturan melarang tahanan membawa alat elektronik di antaranya alat komunikasi HP dan sejenisnya ke dalam rutan dan atau ketika keluar rutan baik menghadiri persidangan maupun berobat," kata Ali.
Ali mengatakan, bagi tahanan yang tak menaati peraturan tersebut akan ditindak tegas oleh pihak rutan. Adapun sanksinya ada dalam hukuman disiplin yang diatur dalam ketentuan peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan unggahan status yang diduga dilakukan oleh Imam, KPK masih melakukan pengecekan.
"Sampai saat ini, pihak Karutan KPK masih mendalami informasi tersebut," kata Ali.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Imam, Samsul Huda, mengatakan belum mengetahui terkait hal tersebut.
"Aku enggak tahu soal itu," kata dia.
Dalam kasusnya, Imam didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan politikus PKB itu bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga berstatus terdakwa.
Suap diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny F Awuy. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora. Uang itu digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari biaya menonton F1 hingga perjalanan ke Melbourne Australia.
ADVERTISEMENT