IMB Apartemen Royal Kedhaton Terkait OTT Eks Walkot Yogya Dicabut

25 Agustus 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dicabut. Apartemen tersebut diketahui terkait OTT eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menjelaskan bahwa lokasi apartemen menyalahi kawasan cagar budaya salah satunya yaitu terkait ketinggian bangunan.
"Yang kemarin kan yang diputus heritage penyangga ditandatangani wae (oleh eks Wali Kota Yogya) hotel (apartemen) Kedhaton ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan (cabut)," kata Sultan di kantornya, Kamis (25/8).
"Tapi yang batalkan departemen dalam negeri [Kemendagri] kita enggak punya hak. Kita sampaikan ini batalkan kan gitu," ujarnya.
Sultan menjelaskan dia telah mengajukan pembatalan IMB tersebut. Selain itu, Sultan mengatakan ada Perwal Kota Yogyakarta yang juga melanggar Pergub DIY.
"Ya kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnya sendiri melanggar karena Pergubnya kan sudah ada itu penyangga untuk kawasan heritage," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Yogyakarta atau PN Yogya telah menggelar sidang perdana kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa Oon Nusihono. Ia adalah terdakwa pemberi suap.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Oon didakwa melakukan serangkaian suap ke eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Oon tak lain adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK Rudi Dwi Prasetyono terungkap bahwa Oon tidak hanya memberikan uang kepada Haryadi Suyuti tetapi juga memberikan barang berupa sepeda dan mobil VW.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa serangkaian praktik suap terkait perizinan apartemen ini terjadi pada rentang waktu 2017 hingga 2022.