Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Imbas Penembakan ke TNI di Cengkareng, Polisi Dilarang ke Kafe dan Minum Miras
25 Februari 2021 15:00 WIB
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri menyesalkan insiden penembakan oleh oknum polisi, Bripka Cornelius Siahaan, di RM Cafe, Cengkareng , Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari. Dalam penembakan itu, seorang anggota TNI AD, Sinurat, ikut menjadi korban tewas.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy lewat keterangannya, Kamis (25/2).
Ferdy menuturkan, bila anggota Polri melakukan tindak pidana, termasuk di tempat hiburan, maka dapat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Kan ada aturan untuk PTDH. Ada dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003, [berisikan] kalau ke tempat yang dilarang ada pelanggaran kode etik dan disiplin. Untuk hukuman disesuikan pelanggaran yang bersangkutan,” ujar Ferdy.
Belajar dari kasus Bripka Cornelius ini, Ferdy memastikan pihaknya akan kembali memeriksa izin penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Salah satunya lewat tes psikologi.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” pungkasnya.
Penembakan di RM Cafe terjadi pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan bermula dari cekcok antara pegawai dengan Cornelius. Pegawai kafe menyodorkan tagihan Rp 3,3 juta kepada Cornelius, tetapi dia tidak terima.
Sinurat yang juga bekerja sebagai keamanan kafe menghampiri Cornelius. Tidak terima ditegur, pelaku mengeluarkan pistol dan menembakkan kepada Sinurat dan 3 pegawai lainnya.
Kini, Cornelius sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.