Imigrasi Sabang Tangkap WN Maladewa Terkait Pemalsuan Izin Tinggal

8 Agustus 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers, Kamis (8/8/2024).  Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers, Kamis (8/8/2024). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangkap seorang warga negara Maladewa berinisial AS terkait dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Pria berusia 50 tahun itu diketahui datang ke Indonesia pada akhir 1990-an secara legal.
ADVERTISEMENT
Setelahnya dia tak lagi memiliki izin tinggal yang berlaku hingga akhirnya ditangkap pihak Imigrasi di Sabang. Selama itu, AS sering memalsukan dokumen izin tinggal dan tidak mengurus secara resmi ke kantor Imigrasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia itu sekitar akhir tahun 90-an dan berada di Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, saat jumpa pers, Kamis (8/8).
Muchsin mengatakan AS pernah bekerja sebagai instruktur selam di Bali. Kemudian datang ke Sabang pada akhir tahun 2023.
"Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian. Yang bersangkutan diduga melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu; setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 ," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers, Kamis (8/8/2024). Foto: Raga Imam/kumparan
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat ke Tim Pora (pengawasan orang asing).
ADVERTISEMENT
"Kemudian informasi tersebut kaki tindak lanjuti dengan melakukan operasi Intelijen dulu dan setelah laporan tersebut terkonfirmasi A1, tim dari Inteldakim Kanim Sabang mendatangi tempat tersebut dan benar menemukan yang bersangkutan berada di lokasi tersebut," ungkapnya.
"Dan pada saat diamankan memang ada sedikit perlawanan dari yang bersangkutan. Tapi setelah dilakukan negosiasi yang bersangkutan bersedia untuk ikut ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Muchsin menyebut AS mengaku memilik teman di Sabang. Namun hingga kini tak ada yang datang ke kantor Imigrasi. "Kalau teman pengakuan dia ada, saya memiliki teman si A si B si C tapi tidak ada yang datang menghubungi kita," ujar Muchsin.
Lebih lanjut Muchsin mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 2 (dua) paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Ybs dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099," tuturnya.