Imigrasi soal Dugaan Salah Tangkap WN Kanada: Data dari Interpol, Kami Hati-Hati

6 Juni 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imigrasi Ngurah Rai, Bali, buka suara soal dugaan salah tangkap WN Kanada buronan Interpol bernama Stephane Gagnon alias SG (50). Dugaan salah tangkap sebelumnya disampaikan oleh pengacara Gagnon karena data nomor paspor berbeda.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kelas I Sugito mengatakan, data Gagnon yang diterima Imigrasi diterbitkan oleh Interpol. Menurutnya, pihak Polri dan Imigrasi berhati-hati menangkap seseorang yang masuk dalam daftar buron.
"Kalau dugaan salah tangkap dan segala macam tentu itu, kan, kita kembalikan, kita melihat dari data Interpol. Data Interpolnya seperti apa tentu pihak kepolisian (dan) pihak keimigrasian juga sangat berhati-hati dalam melihat hal tersebut. Terkait penangkapan dan segala macam nantinya bisa dilihat data Interpol," katanya di Polsek Kuta, Selasa (6/7).
Sugito mengatakan, proses identifikasi seseorang masuk dalam daftar Red Notice dapat dilihat dari ciri-ciri, foto wajah, sidik jari dan lain sebagainya. Sugito menegaskan penangkapan SG atas informasi dan data dari Interpol.
ADVERTISEMENT
"Kalau pembuktian itu harus kita lihat ya, pembuktian seseorang itu bisa kita lihat dari ciri-ciri wajah, foto wajah, sidik jari dan segala macam, bisa kita identifikasi dan itu kembali lagi bahwa kita semua berdasarkan data dari interpol," katanya.
Sugito enggan menanggapi adanya klaim perbedaan nomor paspor yang tertulis di berkas Red Notice dengan paspor yang dipegang Gagnon. Red Notice tersebut merupakan berkas perkara yang diterbitkan Interpol.
"Itu data Interpol. Perlu diketahui bahwa ketika seorang warga negara dicari oleh negara asalnya berarti kewenangan negaranya yang berbicara, bukan kita. Dokumen itu bukan kita yang produk (mengeluarkan). Produk itu adalah dari produk Interpol," kata Sugito.
"Mengenai kecocokan wajah tentu ada mekanisme tertentu, ya, untuk mencocokkan adalah bagaimana seseorang atau warga negaranya dicari oleh negara asalnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Imigrasi saat ini masih menunggu informasi dari Polri untuk menentukan apakah Gagnon jadi dikembalikan ke negaranya.
"Kami dengan Divhubinter Mabes Polri masih menunggu update selanjutnya terhadap tindakan yang diambil," kata Sugito.

Dugaan salah tangkap

Dugaan salah tangkap ini disampaikan oleh penasihat hukum Gagnon, Dalimunthe & Tampubolon (DNT) laywers. Mereka mengatakan, nomor paspor yang tertera dalam surat Red Notice Interpol No A-6452/80-2022, berbeda dengan nomor paspor yang dikantongi kliennya.
"Dalam Red Notice tersebut, orang yang harus ditangkap adalah seseorang dengan Paspor Nomor: G809633 dengan status menikah. Faktanya, klien kami adalah seorang WNA (warga negara asing) dengan Paspor Nomor: AA495494 bukan G809633 dan klien kami sudah bercerai," kata DNT dalam keterangan rilis, Minggu (4/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kasus yang menjerat Gagnon disebut terjadi pada 2021 di Kanada. Padahal, SG sudah tinggal di Bali sejak tahun 2020 dengan dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: 2c22E10433 - W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai.

WN Kanada Ditangkap 19 Mei 2023

Gagnon ditangkap petugas gabungan Polri-Imigrasi di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. Dia ditangkap atas adanya Red Notice dari pihak kepolisian Kanada.
Polda Bali menjelaskan, Gagnon diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar Kanada atau sekitar Rp 55 juta.
Belakangan, SG melalui pengacaranya DNT Lawyers mengaku diperas oknum polisi Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Meski Gagnon tahu nomor paspornya berbeda, dia tetap mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut.
Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka Gagnon tidak akan ditangkap.
Gagnon tak menanggapi permintaan itu dan pada 19 Mei dia diciduk polisi.
Menanggapi tuduhan pemerasan, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti menduga ada makelar kasus (markus) dalam kasus ini. Menurutnya, saat ini dua polisi dari Divhubinter dan seorang warga sipil diperiksa oleh Propam Polri.