Imigrasi Tegaskan Warga Bandung yang Gagal ke Singapura TKI Ilegal

8 Agustus 2018 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Husein Sastranegara (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Husein Sastranegara (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Ditjen Keimigrasian Kemenkumham angkat bicara soal warga bernama Rima Rosmayanti yang gagal berlibur ke Singapura lantaran dianggap TKI. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno memastikan bahwa Risma berencana untuk bekerja di negeri orang.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, pihaknya tak segan membatalkan keberangkatan Rima dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (7/8) pukul 16.05 WIB. Rima gagal berangkat karena mengakui sendiri bahwa dia ingin pergi ke Abu Dhabi untuk bekerja usai tiba di Singapura.
"Yang bersangkutan (Rima) mengakui kronologi keberangkatannya. Tujuannya akan ke mana dan bukt-bukti lain. Petugas menemukan itu, kan sudah terang benderang. Kalau diberangkatkan petugas kena pidana," ujar Agung saat dihubungi kumparan, Rabu (8/6).
Agung Sampurno, Kabag Humas Imigrasi (Foto: Nesia Qurrota/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agung Sampurno, Kabag Humas Imigrasi (Foto: Nesia Qurrota/kumparan)
Kabar tentang gagalnya keberangkatan Rima sempat viral lantaran seseorang yang mengaku pamannya, Borrys Hasian, menyebut petugas imigrasi menuduh keponakannya itu sebagai TKI. Borrys menyampaikan kekecewaannya itu di dinding media sosial Facebook miliknya pada Selasa (7/8).
Dalam akun Facebooknya itu, Borrys membeberkan sejumlah tudingan bahwa petugas imigrasi mengancam keponakannya, Rima. Borrys bahkan menyebut bahwa Rima dipaksa untuk mengakui sebagai TKI dan mengancam akan merobek paspor keponakannya jika tak mengakui hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Agung menyebut bahwa pernyataan Borrys di media sosial itu tak mendasar. Sebabnya, selain mendengar pengakuan Rima secara langsung, petugas juga memiliki alat bukti berupa percakapan antara Rima dengan seorang penghubung yang diduga hendak memberangkatkan dia untuk bekerja di negeri orang.
"Jadi kalau Pak Borrys kurang berkenan ya silakan aja. Kan ada jalur hukum, bisa ke pengadilan aja," tambahnya.
Kaca gedung Direktorat Jendral Imigrasi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kaca gedung Direktorat Jendral Imigrasi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Agung menegaskan, tindakan petugas imigrasi yang membatalkan keberangkatan Rima juga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, segala tudingan yang dituduhkan oleh Borrys tidak benar.
"Jadi SOP-nya adalah ketika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang dimintakan, maka keberangkatannya ditunda. Artinya dia bukan tidak boleh ke luar negeri. Dia boleh ke luar negeri, jikalau semua ketentuan tadi sudah dipenuhi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Agung, tindakan petugas imigrasi yang melarang keberangkatan Rima juga harus dipahami sebagai upaya untuk melindungi warga Indonesia. Dia menyebut bahwa sudah banyak TKI yang berupaya ke luar negeri secara ilegal memperoleh cerita yang buruk.
"Artinya mari kita melihat ini sebagai bentuk perlindungan. Jangan sampai ketika pulang tinggal peti mati ceritanya lain lagi," tutup Agung.