Imparsial: Status Tersangka Robertus Robet Bunuh Kebebasan Berpendapat

7 Maret 2019 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robertus Robet. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Robertus Robet. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, sebagai tersangka penghinaan terhadap TNI. Penetapan tersebut, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
“Hari ini sebenarnya kami ini akademisi ingin menanggapi bahwa apa yang dialami oleh rekan kami adalah bagian dari pembunuhan atas kebebasan berbicara,” ujar Bhatara Ibnu Reza, peneliti Imparsial yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil saat konferensi pers di Kantor YLBHI Jakarta, Kamis (7/3).
Padahal apa yang disampaikan Robet saat acara Kamisan pada 28 Februari lalu, kata Reza, sebagai masukan positif agar TNI profesional. Sebab dalam aksi Kamisan itu, Robet meminta agar prajurit TNI tidak ditempatkan dalam jabatan di kementerian-kementerian sipil.
“Kita bisa lihat bahwa pada hari ini, bahkan Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) TNI, Jenderal Sisriadi, menanggapi secara positif. Artinya, apa yang disampaikan oleh kawan kami Robertus Robet dalam orasinya, justru memberikan masukan yang sarat positif,” jelas Reza.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Robet disangka melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
Dugaan penghinaan terhadap TNI itu terjadi saat Robet menyanyikan beberapa bait lirik lagu kritik terhadap Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sering dinyanyikan oleh aktivis 1998.
Berikut bait lirik lagu yang dinyanyikan Robertus Robet:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak berguna, bubarkan saja digantikan Menwa (Resimen Mahasiswa), kalau perlu diganti pramuka. Naik bus kota enggak perlu bayar, apalagi makan di warung tegal ........ (Robet pun berhenti bernyanyi karena ia menganggap lirik selanjutnya sangat sensitif)