Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jeblok, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun 3 angka menjadi 37. Hal itu membuat Indonesia menempati posisi 102 dari 180 negara di dunia. Di tahun 2019, angka IPK Indonesia sempat berada di 40, menempati posisi 85 di dunia.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko membeberkan mengapa angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia jeblok tiga angka. Penurunan ini juga merupakan yang pertama dari 12 tahun terakhir.
Wawan menjelaskan, dari sejumlah indikator penyusun CPI 2020 terdapat lima sumber data yang merosot dibanding temuan tahun lalu.
Kelimanya yakni Global Insight yang merosot hingga 12 poin; PRS yang merosot 8 poin; IMD World Competitiveness Yearbook yang turun 5 poin, PERC Asia turun sebesar 3 poin; Varieties of Democracy yang juga turun 2 poin dari tahun lalu.
Sementara itu, tiga dari sembilan indeks mengalami stagnasi, yakni World Economic Forum EOS; Bertelsmann Transformation Index dan Economist Intelligence Unit.
Sedangkan satu indikator mengalami kenaikan sebanyak dua poin yakni World Justice Project–Rule of Law Index. Meski angkanya masih merupakan yang terendah dari indikator lainnya.
"World Justice Index kita naik 2 poin dari 21 ke 23," kata Wawan.
Wawan mengatakan, secara keseluruhan sebenarnya ada 3 hal yang hendak dilihat dalam IPK Tahun 2020 ini.
Pertama, terkait dengan isu ekonomi dan investasi. Secara umum ekonomi kemudahan investasi mengalami stagnasi dan bahkan mayoritasnya turun pada tahun 2020.
Kedua, penegakan hukum yang naik tapi perbaikan kualitas layanan masih stagnan. "Dan penting diketahui indikator world justice project adalah indikator yang selalu di bawah rata rata komposit CPI tiap tahunnya," ucapnya.
Ketiga, soal politik dan demokrasi terutama sistem kepemilihan mengalami penurunan skor. Hal ini, kata Wawan, berarti sektor politik masih rentan terjadinya korupsi.
Kondisi-kondisi tersebut, juga dipengaruhi dengan kondisi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan dunia. Sehingga baik faktor ekonomi, politik, hingga penegakan hukum, terpengaruh dengan pandemi tersebut.
Rekomendasi Perbaikan
1. Mempunyai komitmen untuk memperkuat peran & fungsi lembaga pengawas. Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
2. Memastikan transparansi kontrak pengadaan. Selama pandemi, kebijakan pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk terjadinya korupsi. Sehingga keterbukaan pengadaan hingga kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil.
3. Merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik Pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh Pemerintah dan DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.
4. Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat. Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara.
