Indonesia dan Uni Eropa Saling Akui Sertifikat Vaksinasi COVID-19

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Shutter Stock

Indonesia dan Uni Eropa (UE) telah meresmikan kerja sama terkait sertifikat vaksinasi COVID-19 pada Kamis (12/5/2022).

UE menunjukkan bukti vaksinasi pada EU Digital Covid Certificate (EU DCC). Sementara itu, Indonesia mengakses bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Kini, Indonesia dan UE telah saling mengakui sertifikat-sertifikat itu.

Kini, QR Code pada sertifikat keduanya akan terbaca di Indonesia maupun UE. Pelancong Indonesia pun tak perlu mendaftarkan QR Code lagi secara terpisah.

Dengan demikian, perjalanan internasional bagi warga negara dari kedua wilayah menjadi mudah. Kedua pihak mengambil langkah itu untuk membantu pemulihan ekonomi. Sebab, sistem sertifikat dinilai esensial bagi mobilitas warga.

Press briefing Kementerian Luar Negeri RI di Kantin Diplomasi, Kemlu RI, pada Kamis (12/5/2022). Foto: Jemima Mubaroq/kumparan

"Jadi sebagaimana diketahui, sudah ada pengesahan kerja sama antara Indonesia dengan Uni Eropa untuk saling mengakui sertifikat masing-masing yang ada pada PeduliLindungi dan EU DCC," ungkap Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kemlu RI, Lintang Paramitasari, saat konferensi pers pada Kamis (12/5/2022).

"Interoperabilitas ini dimaksudkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, khususnya untuk fasilitasi perjalanan bagi pekerja migran, bagi pelajar kita, dan tentunya untuk wisatawan mancanegara dan para pelaku bisnis," sambung dia.

Indonesia dan UE telah membahas koordinasi tersebut sejak November 2021. Usai rampung, Indonesia bergabung dengan 40 negara lainnya. Sistem sertifikat vaksin mereka telah terlebih dahulu diakui oleh UE.

Ilustrasi Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. AP 1

UE sendiri beranggotakan 27 negara. Kerja sama teranyar lantas melibatkan seluruh anggota organisasi itu.

Negara-negara itu yakni Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

Lintang menambahkan, ketentuan perjalanan internasional antara UE dan Indonesia tetap sama. Peraturan masih berlaku sebagaimana protokol dalam Surat Edaran No.17. Indonesia mengharapkan wisatawan Eropa di pintunya pada musim liburan mendatang.

"Adapun peraturan perjalanan internasional yang ada terkait dengan protokol kesehatan masih tetap berlaku," pungkas Lintang.