Indonesia Dukung Resolusi PBB, Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

19 September 2024 21:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung PBB. Foto: Viktor_IS/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung PBB. Foto: Viktor_IS/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mendukung Resolusi PBB bersejarah yang mendesak Israel menghentikan pendudukan ilegal mereka di tanah Palestina dan angkat kaki dalam waktu setahun.
ADVERTISEMENT
"Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina," kata Kemenlu, lewat keterangan resmi mereka via platform X, Kamis (19/9).
Menurut Indonesia, resolusi ini mempertimbangkan hasil dari Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal.
Indonesia tetap pada pendirian mereka. Bahwa solusi dua negara adalah yang paling tepat.
"Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah," tulis Kemlu.
Resolusi PBB mendukung Israel angkat kaki dari Palestina dalam waktu setahun disetujui 124 negara, Rabu (18/9/2024). Foto: UN News
Sebelumnya, Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi bersejarah yang mendesak penghentian pendudukan Israel terhadap tanah Palestina, Rabu (18/9). Penjajahan ini telah melanggar hukum. Israel harus dihentikan dalam waktu 12 bulan.
ADVERTISEMENT
Resolusi ini dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar: 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Indonesia tentu saja berada di barisan mendukung.