Indonesia Tangguhkan Bebas Visa bagi Warga Asing untuk Cegah Corona

17 Maret 2020 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stempel di visa Jepang Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Stempel di visa Jepang Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting guna mengatasi penyebaran virus corona yang semakin masif. Terkini, Kementerian Luar Negeri memutuskan menangguhkan bebas visa bagi warga negara asing yang ingin masuk wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers online, Selasa (17/3).
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi saat press statement soal pencabutan visa kunjungan bagi WNA dan imbauan warga Indonesia untuk segera pulang, Selasa (17/3). Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri
Akibat keputusan itu, setiap WNA yang hendak berkunjung ke Tanah Air wajib memiliki visa dari perwakilan Indonesia dengan maksud dan tujuan dari kunjungannya. Peraturan ini juga berlaku untuk negara-negara anggota ASEAN.
“Pada saat pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” katanya.
Ilustrasi stempel visa Taiwan. Foto: Shutter Stock
Pasien positif virus corona terus bertambah di Indonesia. Per Selasa (17/3), tercatat sudah 172 orang dinyatakan positif virus corona, dengan sembilan orang sembuh dan lima orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB.