Indonesia Tutup Akses WNA Asal Omicron, Kecuali Kunjungan Dinas & Delegasi G20

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (19/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (19/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Indonesia resmi menutup pintu kedatangan bagi WNA yang berasal atau melakukan perjalanan dari Uni Afrika yang menjadi lokasi ditemukannya varian corona Omicron mulai Minggu (28/11).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Meski begitu, Indonesia memberikan pengecualian kepada WNA dengan sejumlah persyaratan.

Berikut adalah daftar WNA yang dibolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

b. WNA pejabat asing yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan

setingkat menteri ke atas beserta rombongan;

c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; atau

d. Delegasi negara-negara anggota G20

Seluruh WNA yang memasuki Indonesia akan dipantau secara digital dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, varian baru yang terdeteksi sebagai jenis varian yang perlu diperhatikan atau Varian of Concern ini ditemukan pertama kali di Afrika Selatan pada Rabu (24/11).

Akibatnya, beberapa negara termasuk Indonesia melakukan berbagai langkah pencegahan dengan melakukan pembatasan akses perjalanan internasional serta penangguhan sementara visa dari beberapa negara di Uni Afrika termasuk Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Belum diketahui sampai kapan aturan pembatasan perjalanan internasional ini akan diterapkan.

embed from external kumparan