Indra Jaya Sandera Anak di Pospol Diduga karena Tak Dipinjami Uang Ortu Korban

29 Oktober 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakarta Timur menerima pelimpahan pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten, Indra Jaya (54). Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Timur menerima pelimpahan pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten, Indra Jaya (54). Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap motif penyanderaan anak yang dilakukan Indra Jaya (54). Dia diduga melakukan hal itu karena tidak diberi pinjaman uang oleh orang tua korban.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter, red)," kata Nicolas di kantornya, dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Indra membawa anak itu dari rumah korban di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Sebelum membawa korban dia sempat bertemu orang tua korban untuk meminjam uang. Namun ibu korban tidak memberikannya.
Ibu korban lalu meninggalkan Indra dengan korban di kediamannya karena ia akan berjualan nasi uduk.
Tidak lama setelah itu, Indra yang merupakan teman ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan. Ia menggunakan motor milik saudaranya yang masih tetangga korban. Korban dibawa pergi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangga. Tetangga bilang bahwa korban dibawa oleh Indra.
"Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Tampang pelaku penyanderaan bocah perempuan di Pospol Pejaten, Jakse, Senin (28/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
Ibu korban baru mengetahui keberadaan anaknya setelah video penyanderaan di Pospol Pejaten tersebar di media sosial.
Indra saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman karena sepeda motor yang digunakan pelaku belum ditemukan, termasuk satu bilah pisau.
ADVERTISEMENT
"Karena saat penangkapan oleh polisi di Pospol Pejaten Village, Jakarta Selatan, pelaku sempat menodongkan pisau ke anak tersebut," kata Nicolas.
Saat penyanderaan, tambah dia, pelaku juga dipengaruhi oleh narkoba jenis sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan.