Indra Kenz Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang hingga Penipuan

12 Agustus 2022 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz saat didakwa di PN Tangerang terkait penipuan dan TPPU.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz saat didakwa di PN Tangerang terkait penipuan dan TPPU. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang perdana. Dia didakwa dengan sejumlah pasal, mulai pasal penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Dakwaan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8).
"Atas kasus ini, terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," beber anggota JPU Kejari Tangsel, Agung Susanto, dalam ruang sidang.
"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga membacakan awal mula terjadinya investasi bodong binary option Binomo.
Dalam sidang itu, hakim Rahman Rajaguguk sempat menanyai Indra Kesuma apakah bisa mendengarkan jelas dakwaan jaksa.
"Bagaimana Saudara Indra, jelas atas bacaannya?" tanyanya.
"Iya, Yang Mulia, jelas," ujar Indra yang mengikuti sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri Tangsel.
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Latar Belakang Kasus

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo pada 24 Februari 2022.
Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang yang merasa dirugikan akibat aplikasi trading Binomo yang dipromosikannya. Kala itu disebut total kerugian mencapai Rp 83,3 miliar. Jumlah itu berasal dari 144 korban.
ADVERTISEMENT
Sebelum diciduk polisi, Indra Kenz terkenal sebagai kreator konten dengan jargon "Murah Banget" saat membeli barang-barang mahal.