Indra Kenz Ternyata Juga Dilaporkan ke Polda Sumut, 2 Kali Mangkir Dipanggil

16 Februari 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan. Foto: Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan. Foto: Polda Sumut
ADVERTISEMENT
Kasus 8 korban dugaan penipuan serta perjudian aplikasi trading Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz, masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Terbaru, terungkap ternyata Indra Kenz juga pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA tahun 2020 terkait dugaan penipuan investasi.
Indra sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Polisi sudah menjadwalkan panggilan ketiga.
"Kita jadwalkan Minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata Charles lewat keterangannya, Rabu (16/2).
Dalam laporan di Polda Sumut, Indra diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan kerugian korbannya senilai Rp 45 juta.
Charles tidak menjelaskan secara detail terkait waktu pemanggilan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan rencana pemanggilan ketiga yang baru dilakukan penyidik Polda Sumut pada pekan depan.
"Ini masih proses penyelidikan, jadi ( Indra Kenz ) masih akan diundang kembali," ujar Charles.
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
Selain Indra Kenz, Charles menyebut ada pihak lain yang juga dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan Binomo yakni Fakar Suhartami. Dia diduga juga menjadi afiliator Binomo.
ADVERTISEMENT
"(Pelapor) RA turut melaporkan Fakar Suhartami, sementara terhadap Fakar belum dilayangkan pemanggilan," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa menegaskan, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.
“Klien kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Larosa saat dihubungi, Jumat (11/2).