Infografik: Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Maksimal 60 Huruf

23 Mei 2022 21:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Aturan Baru Pemberian Nama Anak. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Aturan Baru Pemberian Nama Anak. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang dimaksud adalah e-KTP, Kartu Keluarga hingga Kartu Identitas Anak.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang mulai diundangkan pada 21 April 2022.
Dalam aturan baru ini, terdapat sejumlah syarat pencatatan nama. Salah satunya adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Lantas, apa lagi syarat-syarat terkait pemberian nama anak? Simak selengkapnya pada infografik di atas.