Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengenaan pidana itu terjadi, lantaran mereka menggunakan pelarut dengan etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman. EG bersama DEG merupakan pemicu melonjaknya kasus gagal ginjal pada anak dua bulan terakhir.
"Produk PT Yarindo, yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (31/10).
Selain itu, Yarindo Farmatama tidak melakukan metode analisa dengan kompendia sesuai referensi terkini dalam menguji bahan baku obat yang mereka ubah sebelumnya. Mereka juga tak melaporkan perubahan bahan baku obat (BBO) tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam infografik di atas.
ADVERTISEMENT