Infografik: Deretan Dosa PT Yarindo Farmatama

1 November 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Dosa PT Yarindo Farmatama. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Dosa PT Yarindo Farmatama. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
PT Yarindo Farmatama resmi dipidanakan dan diberi saksi tegas. Izin perusahaan farmasi yang berpusat di Cikande, Serang ini pun dicabut dan produknya disetop edar dan dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Pengenaan pidana itu terjadi, lantaran mereka menggunakan pelarut dengan etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman. EG bersama DEG merupakan pemicu melonjaknya kasus gagal ginjal pada anak dua bulan terakhir.
"Produk PT Yarindo, yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (31/10).
Selain itu, Yarindo Farmatama tidak melakukan metode analisa dengan kompendia sesuai referensi terkini dalam menguji bahan baku obat yang mereka ubah sebelumnya. Mereka juga tak melaporkan perubahan bahan baku obat (BBO) tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam infografik di atas.
ADVERTISEMENT