Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus Herry Wirawan hampir mencapai babak akhir. Sang pemerkosa 13 santriwati itu kini dihadapi dengan berbagai tuntutan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta, yang menurut JPU menjadi bukti kuat bahwa Herry bersalah melakukan pemerkosaan. Salah satunya, dengan embel-embel agama, Herry melancarkan aksi bejat kepada belasan santri, hingga lahirnya 9 orang bayi akibat aksi kejinya itu.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Selasa (11/1).
Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dinilai terbukti bersalah. Selain itu, jaksa pun menuntut Herry Wirawan dikebiri.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut sejumlah hal lainnya. Mulai dari penyitaan aset hingga pembayaran ganti rugi kepada korban.
Simak informasi lainnya terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pada infografik kumparan di atas.
ADVERTISEMENT