Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Infografik: Yang Baru dari Penerimaan Siswa Baru Tahun 2018
31 Mei 2018 19:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, memuat beberapa aturan. Salah satunya adalah tidak adanya tes baca, tulis dan menghitung untuk calon siswa level sekolah dasar (SD). Selain itu, SD wajib menerima calon siswa yang sudah berusia tujuh tahun.
"Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah 3T, serta penghapusan ketentuan rombongan belajar,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy di acara 'Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah' di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Rabu (30/5).
Permendikbud ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.