Infografis: Panduan Bermedia Sosial dari MUI

Semula, media sosial diciptakan dengan tujuan lugunya untuk menjadi ruang komunikasi dan informasi bagi mereka yang terpisah oleh jarak. Disangka atau tidak, kini media sosial mengambil banyak peran dalam kehidupan dari yang bermaslahat hingga untuk berbuat jahat.
Terlepas dari kemudahan, fitur menarik dan adiktif, serta berbagai dampak positif, media sosial membawa banyak serta gelombang negatif dalam kehidupan nyata. Mulai dari aksi penipuan, bullying, pencemaran nama baik, fitnah, sebaran kebencian hingga bisa memecah belah kelompok, pornografi bahkan aksi bunuh diri.
Banyaknya dampak buruk dari penggunaan media sosial yang kurang bijak ini membawa kekhawatiran bagi banyak pihak.
Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang berisi pedoman dalam bermedia sosial.
"Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin)," papar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Selasa (6/6).
[Baca juga: Ulama Harus Bantu Umat Agar Gunakan Media Sosial dengan Bijak]
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial ini berisi panduan hingga hal-hal yang diharamkan baik dalam membuat ataupun menyebarkan informasi di media sosial.
Berikut fatwa lengkapnya.

