Infografis: Tahapan Gugatan Sengketa Pilgub DKI ke MK

19 April 2017 12:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Infografis Simulasi Sengketa Selisih Suara (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Simulasi Sengketa Selisih Suara (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
Hasil Pilgub DKI Jakarta berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika selisih perolehan suaranya antara Anies dan Ahok lebih dari 1 persen dari surat suara sah. Bagaimana tahapan ke MK?
ADVERTISEMENT
Ketentuan tentang gugatan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Siapapun yang kalah, bisa menggugat setelah KPU secara resmi KPU mengumumkan hasil pemenang Pilgub DKI Jakarta.
Berikut alur tahapan gugatan ke MK untuk Pilgub DKI, dikutip kumparan (kumparan.com) dari UU 8/2016, Rabu (19/4).
Infografis Simulasi Sengketa Selisih Suara (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Simulasi Sengketa Selisih Suara (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)