Infografis: Tahapan Gugatan Sengketa Pilgub DKI ke MK
Ikuti kumparan di Google
ADVERTISEMENT

Hasil Pilgub DKI Jakarta berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika selisih perolehan suaranya antara Anies dan Ahok lebih dari 1 persen dari surat suara sah. Bagaimana tahapan ke MK?
ADVERTISEMENT
Ketentuan tentang gugatan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Siapapun yang kalah, bisa menggugat setelah KPU secara resmi KPU mengumumkan hasil pemenang Pilgub DKI Jakarta.
Baca: Hasil Pilgub Bisa Digugat Jika Selisih Suara Paling Banyak 1 Persen
Berikut alur tahapan gugatan ke MK untuk Pilgub DKI, dikutip kumparan (kumparan.com) dari UU 8/2016, Rabu (19/4).

Baca: Gubernur DKI Terpilih Dilantik Bulan Oktober
