Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Infografis: Tahapan Gugatan Sengketa Pilgub DKI ke MK
19 April 2017 12:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Hasil Pilgub DKI Jakarta berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika selisih perolehan suaranya antara Anies dan Ahok lebih dari 1 persen dari surat suara sah. Bagaimana tahapan ke MK?
ADVERTISEMENT
Ketentuan tentang gugatan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Siapapun yang kalah, bisa menggugat setelah KPU secara resmi KPU mengumumkan hasil pemenang Pilgub DKI Jakarta.
Berikut alur tahapan gugatan ke MK untuk Pilgub DKI, dikutip kumparan (kumparan.com) dari UU 8/2016, Rabu (19/4).
