Infografis: Tahapan Gugatan Sengketa Pilgub DKI ke MK
ADVERTISEMENT

Hasil Pilgub DKI Jakarta berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika selisih perolehan suaranya antara Anies dan Ahok lebih dari 1 persen dari surat suara sah. Bagaimana tahapan ke MK?
ADVERTISEMENT
Ketentuan tentang gugatan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Siapapun yang kalah, bisa menggugat setelah KPU secara resmi KPU mengumumkan hasil pemenang Pilgub DKI Jakarta.
Baca: Hasil Pilgub Bisa Digugat Jika Selisih Suara Paling Banyak 1 Persen
Berikut alur tahapan gugatan ke MK untuk Pilgub DKI, dikutip kumparan (kumparan.com) dari UU 8/2016, Rabu (19/4).

Baca: Gubernur DKI Terpilih Dilantik Bulan Oktober
