Infografis: Tahapan Gugatan Sengketa Pilgub DKI ke MK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Infografis Simulasi Sengketa Selisih Suara (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Simulasi Sengketa Selisih Suara (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)

Hasil Pilgub DKI Jakarta berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika selisih perolehan suaranya antara Anies dan Ahok lebih dari 1 persen dari surat suara sah. Bagaimana tahapan ke MK?

Ketentuan tentang gugatan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Siapapun yang kalah, bisa menggugat setelah KPU secara resmi KPU mengumumkan hasil pemenang Pilgub DKI Jakarta.

Baca: Hasil Pilgub Bisa Digugat Jika Selisih Suara Paling Banyak 1 Persen

Berikut alur tahapan gugatan ke MK untuk Pilgub DKI, dikutip kumparan (kumparan.com) dari UU 8/2016, Rabu (19/4).

Infografis Simulasi Sengketa Selisih Suara (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Simulasi Sengketa Selisih Suara (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)

Baca: Gubernur DKI Terpilih Dilantik Bulan Oktober