Ingat ya! Bukan Pelat RF Kendaraan yang Masuk Pengecualian Ganjil Genap

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Polda Metro Jaya kini gencar menindak pemilik kendaraan dengan nopol khusus, rahasia, termasuk RF. Dalam 3 hari, sudah 124 kendaraan yang ditilang.

Dari data, terbanyak mereka melanggar ganjil genap, menerobos bahu jalan, dan penggunaan rotator serta sirine.

Mungkin banyak yang lupa, memiliki kendaraan dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan. Mereka juga harus mengikuti aturan dalam berkendara bahkan untuk urusan ganjil genap.

kumparan post embed

Supaya tidak lupa, ini lho daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap berdasarkan SK Kadishub No. 516 tahun 2021:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

  2. Kendaraan ambulans

  3. Kendaraan pemadam kebakaran

  4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning

  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

  6. Sepeda motor

  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

  9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri

  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara

  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri

  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19

  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Aturan ganjil genap Jakarta periode 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Foto: Instagram/@dishubdkijakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan kembali agar para pemilik kendaraan pelat khusus dan rahasia, termasuk RF untuk tetap taat aturan. Kendaraan mereka bukanlah kendaraan dewa.

"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).

"Jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas dia.