Ingat ya! Bukan Pelat RF Kendaraan yang Masuk Pengecualian Ganjil Genap
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya kini gencar menindak pemilik kendaraan dengan nopol khusus, rahasia, termasuk RF. Dalam 3 hari, sudah 124 kendaraan yang ditilang.
Dari data, terbanyak mereka melanggar ganjil genap, menerobos bahu jalan, dan penggunaan rotator serta sirine.
Mungkin banyak yang lupa, memiliki kendaraan dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan. Mereka juga harus mengikuti aturan dalam berkendara bahkan untuk urusan ganjil genap.
Supaya tidak lupa, ini lho daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap berdasarkan SK Kadishub No. 516 tahun 2021:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum pelat kuning
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan kembali agar para pemilik kendaraan pelat khusus dan rahasia, termasuk RF untuk tetap taat aturan. Kendaraan mereka bukanlah kendaraan dewa.
"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).
"Jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas dia.
