Ingin ke Salon atau Barbershop di Jakarta saat PPKM? Pastikan Kamu Sudah Vaksin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perawatan di salon Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perawatan di salon Foto: Shutterstock

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan membuka sejumlah sektor saat PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Tapi, pembukaan sektor ini juga diikuti dengan prokes yang ketat.

Salah satu yang dibuka, yakni salon dan barbershop. Kedua sektor usaha ini boleh dibuka pada pukul 10.00-20.00 WIB.

Hal ini diatur dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta No. 495 Tahun 2021. SK itu diteken Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Kedua sektor ini memang sudah boleh buka dengan sangat terbatas. Salon dan barbershop yang diizinkan buka hanya yang di luar mal.

kumparan post embed

Selain itu, mereka hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan.

Nah, ini yang berbeda. Kini, pegawai dan pengunjung yang ini bekerja dan menikmati layanan di salon dan barbershop harus sudah divaksin.

"Karyawan dan pengujung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," tulis SK itu.

Berikut SK Kadisparekraf lengkap soal aturan sejumlah sektor usaha di Jakarta:

embed from external kumparan