Warga Jakarta Bisa Gelar Akad Nikah, Keluarga-Tamu Wajib Sudah Vaksinasi Corona

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Vaksinasi corona kini menjadi syarat untuk sejumlah urusan. Yang terbaru, warga yang ingin menikah di Jakarta wajib sudah divaksin corona.

Hal ini disampaikan pada SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, Senin (26/7).

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari poin nomor 10 dalam SK Kadisparekraf.

Infografik Nikah di DKI Jakarta saat PPKM Level 4. Foto: kumparan

Kegiatan pernikahan juga akan dibatasi mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Tak hanya itu, pernikaha yang diizinkan, yakni hanya akad nikah. Sedangkan resepsi masih dilarang.

Akad nikah bisa digelar di luar KUA dengan kapasitas maksimal 20% atua maksimal 30 orang. Tentu, larangan menyediakan makanan secara prasmanan masih dilarang.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Lurah Tebet Timur mengeluarkan surat edaran berisi syarat sertifikat atau kartu vaksin bagi warga yang akan mengurus surat nikah. Syarat ini merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi.

Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, mengatakan itu adalah murni ide dari Lurah Tebet Timur, dan menurutnya itu adalah hal yang bagus.

“Itu adalah salah satu ide Bu Lurah Tebet Timur yang menurut saya bagus juga, karena vaksinasi juga penting untuk kepentingan yang bersangkutan. Info menkes mereka yang sudah vaksin mempunyai imunitas ketimbang yang belum,” ujar Isnawa.

embed from external kumparan

Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan akad nikah di wilayah PPKM Level 4 DKI Jakarta;

  1. Jenis Usaha Pariwisata: Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan memiliki ketentuan.

  2. Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

  3. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)