Warga Tebet Mau Nikah, Sudah Divaksin Corona Belum?

28 Juli 2021 8:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona kini menjadi syarat untuk sejumlah urusan. Yang terbaru, warga yang ingin menikah di Tebet, Jakarta Selatan, wajib sudah divaksin corona.
ADVERTISEMENT
Lurah Tebet Timur mengeluarkan surat edaran berisi syarat sertifikat atau kartu vaksin bagi warga yang akan mengurus surat nikah. Syarat ini merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi.
Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, mengatakan itu adalah murni ide dari Lurah Tebet Timur, dan menurutnya itu adalah hal yang bagus.
“Itu adalah salah satu ide Bu Lurah Tebet Timur yang menurut saya bagus juga, karena vaksinasi juga penting untuk kepentingan yang bersangkutan. Info menkes mereka yang sudah vaksin mempunyai imunitas ketimbang yang belum,” ujar Isnawa.
Isnawa mengatakan, ide mengurus surat pernikahan wajib sudah divaksin sudah disampaikan saat zoom meeting dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama camat dan lurah seluruh wilayah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun kepastian apakah akan dilaksanakan untuk seluruh wilayah Jakarta masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI.
Surat edaran pemberitahuan menyertakan Sertifikat Vaksinasi untuk surat pengantar nikah di Kelurahan Tebet Timur. Foto: Dok. Istimewa

Lurah Tebet Timur soal Syarat Nikah Wajib Divaksin: Jalankan Instruksi Gubernur

Lurah Tebet Timur, Siti Fauziah, mengkonfirmasi surat edaran itu. Ia mengatakan, diberlakukannya hal tersebut semata-mata untuk mendukung percepatan program vaksinasi pemerintah.
"Iya untuk mempercepat program vaksinasi pemerintah dan sesuai Perpres (No 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19)," kata Fauziah.
Ia mengatakan, untuk mengurus keperluan dimaksud warga wajib minimal menyertakan sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Menurut Fauziah, surat edaran pemberitahuan ini juga sudah disosialisasikan ke warga melalui RT dan RW di Kelurahan Tebet Timur.
"Sudah disosialisasikan melalui ketua RW dan ketua RT," ujarnya.
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara Camat Tebet, Dyan Airlangga, mengatakan, diberlakukan hal tersebut sekaligus untuk memberikan pelayanan bagi warga yang belum divaksin.
ADVERTISEMENT
Kecamatan Tebet nantinya akan memfasilitasi warga untuk melakukan vaksinasi apabila ada warga yang mengurus keperluan tersebut namun belum memiliki sertifikat vaksinasi.
"Artinya tetap melayani warga dengan mempercepat vaksinasi dan salah satu upaya mengatasi pandemi COVID-19. Vaksinasi ini tidak sulit, ini mudah," kata Dyan.
"Di Kecamatan Tebet ada 12 sentral vaksinasi yang dibuka setiap hari," tutur dia.