Ingin Menikah di Tebet Kini Wajib Sudah Divaksin Corona
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona kini menjadi syarat untuk sejumlah urusan. Yang terbaru, warga yang ingin menikah di Jakarta wajib sudah divaksin corona.
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat dari surat pemberitahuan yang disampaikan Lurah Tebet Timur. Dalam surat yang diedarkan, warga yang ingin mengurus surat pengantar nikah wajib melampirkan sertifikat atau kartu vaksin.
Surat edaran ini ditandatangani Lurah Tebet Timur Siti Fauziah tanggal 26 Juli 2021.
Selain itu sertifikat vaksinasi ini juga bagian dari kelengkapan untuk mengurus surat pengantar pembuatan SKCK, PBB, Sertifikat Waris, KJP, KJU, UMKM dan jenis pelayanan lainnya.
Terkait surat itu, Lurah Tebet Timur, Siti Fauziah, membenarkan surat edaran itu. Ia mengatakan, diberlakukannya hal tersebut semata-mata untuk mendukung percepatan program vaksinasi pemerintah.
"Iya untuk mempercepat program vaksinasi pemerintah dan sesuai Perpres (No 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19)," kata Fauziah saat dihubungi, Selasa (27/7).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, untuk mengurus keperluan dimaksud warga wajib minimal menyertakan sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Menurut Fauziah, surat edaran pemberitahuan ini juga sudah disosialisasikan ke warga melalui RT dan RW di Kelurahan Tebet Timur.
"Sudah disosialisasikan melalui ketua RW dan ketua RT," ujarnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Camat Tebet, Dyan Airlangga, mengatakan, diberlakukan hal tersebut sekaligus untuk memberikan pelayanan bagi warga yang belum divaksin.
Kecamatan Tebet nantinya akan memfasilitasi warga untuk melakukan vaksinasi apabila ada warga yang mengurus keperluan tersebut namun belum memiliki sertifikat vaksinasi.
"Artinya tetap melayani warga dengan mempercepat vaksinasi dan salah satu upaya mengatasi pandemi COVID-19. Vaksinasi ini tidak sulit, ini mudah," kata Dyan.
"Di Kecamatan Tebet ada 12 sentral vaksinasi yang dibuka setiap hari," jelasnya.
ADVERTISEMENT