Kata Wawalkot Jaksel Soal Urus Surat Nikah di Tebet Wajib Sudah Divaksin Corona

27 Juli 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona kini menjadi syarat untuk sejumlah urusan. Yang terbaru, warga yang ingin menikah di Tebet, Jakarta Selatan, wajib sudah divaksin corona.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Lurah Tebet Timur mengeluarkan surat edaran berisi syarat sertifikat atau kartu vaksin bagi warga yang akan mengurus surat nikah. Syarat ini merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi.
Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan itu adalah murni ide dari Lurah Tebet Timur, dan menurutnya itu adalah hal yang bagus.
“Itu adalah salah satu ide Bu Lurah Tebet Timur yang menurut saya bagus juga, karena vaksinasi juga penting untuk kepentingan yang bersangkutan. Info menkes mereka yang sudah vaksin mempunyai imunitas ketimbang yang belum,” ujar Isnawa saat dihubungi kumparan, Selasa (27/7).
Surat edaran pemberitahuan menyertakan Sertifikat Vaksinasi untuk surat pengantar nikah di Kelurahan Tebet Timur. Foto: Dok. Istimewa
Isnawa mengatakan, ide mengurus surat pernikahan wajib sudah divaksin sudah disampaikan saat zoom meeting dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama camat dan lurah seluruh wilayah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Untuk kepastian apakah akan dilaksanakan untuk seluruh wilayah Jakarta masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI.
“Ide seperti itu sudah disampaikan salah satu lurah saat zoom meeting dengan Pak Gubernur. Kita tunggu hasilnya dari Pemprov,” pungkasnya.