Ini 76 Parpol Terdaftar di Kemenkumham yang Bisa Daftar Pemilu 2024

25 April 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah bendera partai saat penyerahan Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu tahun 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah bendera partai saat penyerahan Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu tahun 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024. Hari pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari sebagaimana kesepakatan KPU, DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, tahapan Pemilu 2024 direncanakan dimulai pada 14 Juni nanti.
Menurut Hasyim, berdasarkan data hingga Senin (25/4), tercatat ada 76 partai politik dinyatakan telah berbadan hukum oleh Kemenkumham.
Artinya, total ada 76 parpol mempunyai hak untuk mendaftar sebagai bakal calon parpol peserta Pemilu 2024.
"Kami akan memastikan lagi data mutakhir daftar peserta Pemilu pada bulan April sebelum dimulainya itu," kata Hasyim.
Sementara pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
Jika KPU sudah mendapatkan nama-nama dari parpol dan identitas yang jelas, mala parpol itu akan diundang secara berkala untuk sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilu.
Lantas siapa saja 76 parpol berbadan hukum di KemenkumHAM yang berhak mendaftar sebagai bakal calon parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU?
ADVERTISEMENT
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT