Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Akun yang Diduga Dipakai Napi LP Cipinang untuk Love Scamming Siswi Bandung
29 Juni 2024 18:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Waspada, akun yang diduga digunakan oleh narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta, untuk menipu dengan modus love scamming masih aktif. Meski napi tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari akun Instagram Humas Polda Jabar, disebutkan bahwa akun yang diduga dipakai pelaku adalah akun dengan nama cakra_alv itu masih menampilkan lima buah foto. Diduga, foto tersebut bukan asli muka sang napi, tetapi menggunakan foto orang lain.
Dalam akun tersebut, ada empat unggahan yang memperlihatkan seorang pria. Dalam satu unggahan lainnya, tampak dua buah motor terpajang. Dalam salah satu unggahan, terlihat ada akun lain yang bahkan mengajak kenalan akun itu.
Akun tersebut punya 1.794 orang pengikut dan mengikuti 3.519 orang. "Believe in God's miracles," demikian tertulis di bio akun itu, dilihat pada Sabtu (29/6).
Unggahan pertama akun itu pada tanggal 21 April dengan caption "pengen tenang dikit aja ga bisa."
ADVERTISEMENT
Sementara unggahan terakhirnya pada tanggal 17 Juni dengan caption "Already used to being alone." Akun itu bergabung dengan Instagram sejak Desember 2022.
Akun itu juga tercatat telah berganti nama sebanyak 5 kali.
Kasus Penipuan
Penipuan oleh akun tersebut terbongkar usai orang tua salah satu korban melapor ke polisi. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung menjadi korban kejahatan love scamming akun tersebut. Otak pelaku ternyata seorang napi di Lapas Cipinang.
Pelaku berinisial MA berhasil menipu korban dengan berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial. Ia memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto dan video tidak senonoh.
MA memeras siswi SMP tersebut dengan meminta uang Rp 600 ribu. Apabila tak dikirim, foto syur akan disebarkan. Jika dikirim, maka foto dan video akan dihapus.
ADVERTISEMENT
Orang tua korban kemudian menerima kiriman foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dari situ pidana yang dilakukan MA terbongkar.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku dan meminta uang Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
"Pelaku memang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan masa hukumannya," ungkapnya.
Selain kepada korban siswi SMP, pelaku diketahui juga sedang melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT