Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ini Alasan AKBP Gogo Ikut Dipatsus Terkait Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
28 Januari 2025 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan alasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung, ikut dipatsus dalam kasus dugaan pemerasan tersangka pembunuhan, yang menjerat AKBP Bintoro.
ADVERTISEMENT
"4 Orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade Ary kepada kumparan, Selasa (28/1).
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut penyalahgunaan wewenang seperti apa yang menjerat Gogo, yang kini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, ada 4 anggota Polri yang dipatsus dalam kasus ini, yakni;
- B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," jelas Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Dugaan Pemerasan
Kasus ini berawal dari Bintoro digugat di PN Jaksel karena diduga melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Nama AKBP Gogo tidak termasuk pihak yang digugat dalam perkara perdata ini.