Ini Alasan Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati

13 Januari 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM) Foto: Puti Cinintya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM) Foto: Puti Cinintya/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang tak mendukung tuntutan hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
Beka mengatakan, prinsip Komnas HAM yang tak mendukung hukuman mati, bukan hanya pada kasus Herry Wirawan saja.
"Tentu saja prinsip tidak setuju penerapan hukuman mati ini bukan saja untuk kasus kekerasan seksual karena kami juga sering sekali dimintai pendapat terkait kejahatan yang lain," kata Beka dalam rapat bersama komisi III DPR, Kamis (13/1).
"Terakhir, bahkan kami diundang oleh divisi hukum Mabes Polri untuk berdiskusi tentang penerapan hukuman mati bagi koruptor dan tentu saja sikap kami tidak setuju dengan penerapan hukuman mati," imbuh dia.
Beka mengungkap alasan Komnas HAM tak sepakat dengan hukuman mati. Sebab HAM tak bisa dikurangi pada situasi apa pun.
Meski begitu, Beka menegaskan Komnas HAM menghormati adanya aturan hukuman mati di KUHP.
ADVERTISEMENT
"Kenapa? Karena dari prinsip hak asasi manusia, hak itu adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Itu kami atas dasar itu kemudian kami menyatakan tidak setuju penerapan hukuman mati. Tetapi tentu saja kami tidak menegasikan atau menafikan pidana mati masih ada di KUHP dan itu kami hormati tentu saja," tuturnya.
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
Terkait kasus Herry Wirawan, sebetulnya Komnas HAM sudah melakukan sejumlah langkah seperti koordinasi dengan Kemenag hingga melakukan langkah perlindungan dan pemulihan korban.
"Artinya baik dari lembaga perlindungan saksi korban, kemudian dengan pemerintah provinsi Jabar karena yang paling pertama sebelum bicara pelaku adalah korbannya dan jauh-jauh sudah dilakukan," tutur dia.
Lebih lanjut, Beka menuturkan Komnas HAM tetap mengapresiasi proses penuntutan terhadap Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
"Terkait sekarang ini proses penuntutan, kami juga sudah jauh-jauh hari menyampaikan apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum atas ketegasan mereka," tandas Beka.
Infografik Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri. Foto: Tim Kreatif kumparan
Sebelumnya, Beka menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa. Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Beka.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," sambungnya.
Beka menyebut, hukuman seumur hidup dapat dipertimbangkan hakim dalam vonisnya untuk dijatuhkan kepada Herry.