news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Cara Cari Tahu Apakah NIK Kita Dicatut oleh Parpol atau Tidak di SIPOL KPU

21 Agustus 2022 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPU memberikan pelatihan ke sejumlah anggota partai politik pada acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPU memberikan pelatihan ke sejumlah anggota partai politik pada acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU dan Bawaslu mengungkap adanya praktik partai politik yang asal mencatut NIK atau Nomor Induk Kependudukan jajarannya di akun SIPOL milik KPU.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data KPU, ada 98 NIK milik jajarannya yang dicatut oleh parpol. Sedangkan Bawaslu, ada 275 NIK jajarannya dicatut di SIPOL milik KPU oleh parpol.
KPU meminta masyarakat untuk melapor jika NIK mereka dicatut oleh parpol calon peserta Pemilu 2024 di SIPOL.
Selain itu, KPU menyampaikan bagaimana caranya agar masyarakat mengetahui NIK-nya dicatut oleh parpol atau tidak. Caranya cukup mudah yakni dengan mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.
Pertama masyarakat cukup membuka tautan atau link ini.
Setelahnya, masyarakat cukup memasukkan NIK mereka ke dalam form yang sudah disiapkan oleh KPU. Jika sudah mengisi form tersebut, akan langsung diketahui apakah NIK itu dicatut oleh parpol atau tidak.
Apabila NIK kalian dicatut, maka bisa langsung dilaporkan di dalam form pengaduan yang sudah disediakan KPU di laman infopemilu. KPU akan langsung menindaklanjuti laporan itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, anggota KPU TI Betty Epsilon Idroos meminta masyarakat melapor jika NIK mereka dicatut oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.
Nantinya KPU akan memverifikasi langsung dari data kepartaian yang diunggah di akun SIPOL untuk mencari tahu kebenaran dugaan pencatutan NIK. Jika ditemukan, parpol yang melakukan pencatutan akan diminta mencabut NIK pada masa perbaikan.
"Kan, perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggara pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Kan, ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," ucap Betty.