Ini Daftar Pengurus Yayasan Milik Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri di Bandung
ยทwaktu baca 3 menit

Perbuatan keji Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwatinya membuat geger publik. Herry merupakan pemilik dan juga pengasuh pondok pesantren di Kota Bandung.
Pondok pesantren miliknya berada di sejumlah tempat, Boarding School Madani di Cibiru; Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Antapani Kidul; dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) di kawasan Antapani Tengah.
Oleh warga sekitar, gedung Yayasan Manarul Huda sering disebut sebagai pondok yatim piatu.
Menurut fakta di persidangan, menurut LPSK yang memantau jalannya sidang, anak-anak yang lahir dari pemerkosaan Herry Wirawan diklaim sebagai anak yatim piatu dan kemudian dijadikan alat untuk mencari donasi dari dermawan.
Berikut foto dua dari tiga ponpes Herry Wirawan:
Di tiga tempat itu, Herry melakukan aksi bejatnya hingga membuat para santrinya hamil dan melahirkan sedikitnya 9 anak.
Berdasarkan penelusuran kumparan, Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) merupakan yayasan khusus santri putri. Didirikan pada tahun 2016 dan memberikan biaya pendidikan gratis untuk siswanya.
Susunan pengurus yayasan terdiri dari lima orang:
Dede Irawan selaku pembina dan ketua
Herry Wirawan selaku pengurus dan ketua umum
Saefudin selaku pengurus dan sekretaris
Novi Alviani selaku pengurus dan bendahara
Rika Irawan selaku pengawas dan ketua
Di pesantren tersebut para santriwati diajarkan ilmu agama dan menghafal Al-Quran. Yayasan juga menerima bantuan dari masyarakat sekitar.
Namun pada 2021, aksi bejat pemilik, Herry Wirawan terungkap. Bukannya mendidik para santriwati, dia justru memperkosa mereka hingga hamil dan melahirkan. Kejahatan ini dilakukan dalam rentang 2016-2021.
Para santriwati yang masih berumur 13 hingga 18 tahun mengalami trauma dan ketakutan. Namun mereka tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku.
Enam Guru
Sementara itu, Kepala Bidang Pesantren Kemenag Kanwil Jabar Abdurrohim menjelaskan bahwa ada enam guru yang mengajar di ponpes yang didirikan Herry Wirawan.
Dia menjelaskan, enam tenaga pengajar tersebut telah difasilitasi untuk dialihkan mengajar ke tempat lain. Sebagian besar pengajar berdomisili di Kota Bandung.
"Kami serahkan nasib guru itu tolong difasilitasi untuk ditempatkan di sekolah yang lain," ujar Abdurrohim saat dihubungi, Kamis.
Belum diketahui apakah para guru tersebut juga merupakan pengurus yayasan.
Sementara, 35 santri yang berada di ponpes Herry Wirawan telah dikembalikan ke orang tua masing-masing, sebagian besar ke Garut, Jabar.
Herry Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini, Herry Wirawan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021.
Ia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Jaksa mengancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Bunyi pasal yang dijeratkan kepada Herry Wirawan:
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
