Ini Deretan Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur di China

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Demonstran meggunakan topeng saat menghadiri aksi solidaritas untuk Uighur di Hong Kong, Minggu (22/12). Foto: AFP/Dale DE LA REY
zoom-in-whitePerbesar
Demonstran meggunakan topeng saat menghadiri aksi solidaritas untuk Uighur di Hong Kong, Minggu (22/12). Foto: AFP/Dale DE LA REY

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menyoroti kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pemerintah China terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang dalam laporan penyelidikan yang dirilis pada Rabu (31/8).

Badan tersebut tidak menggambarkan temuannya sebagai tindak genosida oleh China. Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, dan Prancis telah membuat tuduhan semacam itu sejak lama.

Kendati demikian, OHCHR mengaku mendapati indikasi kejahatan terhadap kemanusiaan. Pihaknya mengutip bukti kredibel atas tudingan penahanan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

OHCHR meninjau undang-undang, data statistik, dan keputusan pengadilan. Pihaknya turut menganalisis penelitian dan citra satelit atas Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR). Badan tersebut juga mewawancarai 40 individu yang mengetahui situasi di XUAR.

Berikut adalah lima tuduhan utama dalam laporan PBB atas perlakuan pemerintah China di XUAR:

Penahanan Massal

Kamp penjara Uighur di Dabancheng, Xinjiang. Foto: Reuters/ Thomas Peter

OHCHR menemukan pola penahanan sewenang-wenang berskala massal di XUAR. Individu terduga teroris ditahan di fasilitas keamanan tinggi tanpa proses hukum untuk jangka waktu tak terbatas.

Kasus-kasus 'kecil' tindak ekstremisme lainnya dapat melewati jalur administratif sebagai hukuman. Mereka dipindahkan menuju Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan di Xinjiang (VETC).

Beijing awalnya menyangkal keberadaan kamp tersebut. Namun, pihaknya kemudian mengakui, fasilitas itu dimaksudkan untuk deradikalisasi Uighur. Kelompok muslim tersebut berbeda dalam agama, bahasa, dan budaya dari kelompok etnis mayoritas Han.

Kamp penjara Uighur di Dabancheng, Xinjiang. Foto: Reuters/ Thomas Peter

Perbedaan antara tindak ekstremisme 'serius' dan 'kecil' pun tidak jelas diuraikan oleh China. Alhasil, otoritas dapat menempatkan individu ke fasilitas itu dengan leluasa meskipun tak dituntut pidana.

Pemerintah China memisahkan para penduduk dari keluarga tanpa memberi tahu keberadaan mereka. Komunitas diaspora turut menghadapi intimidasi dan ancaman ketika mengungkapkan keprihatinan atas keselamatan kerabat mereka.

Pihak berwenang merilis panduan 'ciri ekstremisme' untuk menandai target penahanan. Perilaku tersebut meliputi mengenakan kerudung, menumbuhkan janggut, hingga memiliki terlalu banyak anak.

"Ruang lingkup definisi meninggalkan potensi bahwa tindakan protes yang sah, perbedaan pendapat dan kegiatan hak asasi manusia lainnya, atau kegiatan keagamaan, dapat termasuk dalam lingkup 'terorisme'," bunyi laporan itu, dikutip dari laman resmi OHCHR, Kamis (1/8).

Kehidupan Muslim Uighur di Xinjiang. Foto: Wisnu Prasetyo/kumparan

"Ketentuan tersebut rentan untuk digunakan–dengan sengaja atau tidak sengaja–dengan cara yang diskriminatif atau sewenang-wenang terhadap individu atau komunitas," imbuhnya.

China menolak segala tuduhan penahanan sewenang-wenang massal. Pihaknya menganggap klaim tersebut sebagai kebohongan. China menggarisbawahi, pemerintah telah mendefinisikan terorisme dan ekstremisme dengan jelas pula dalam hukum negara.

"[Definisinya telah] mengesampingkan penegakan sewenang-wenang karena ketentuan hukum yang tidak jelas, berlebihan dan umum," jelas pernyataan China, dikutip dari AFP.

Penyiksaan

Kehidupan Muslim Uighur di Xinjiang. Foto: Wisnu Prasetyo/kumparan

Hingga 26 orang yang diwawancarai oleh OHCHR pernah ditahan atau bekerja di VETC sejak 2016. Sebagian dari penyintas tersebut mengaku mengalami penyiksaan dan pemerkosaan.

"Penyangkalan menyeluruh pemerintah atas semua tuduhan, serta serangan yang menghina dan berbasis gender terhadap mereka yang maju untuk berbagi pengalaman mereka, telah menambah penghinaan dan penderitaan para penyintas," ungkap OHCHR.

China telah mengutuk perempuan korban kekerasan tersebut secara terbuka. Pihaknya menggunakan dugaan kesehatan seksual dan status hubungan untuk mendiskreditkan penyintas pemerkosaan di kamp-kamp tersebut.

"[VETC] menjamin sepenuhnya bahwa martabat pribadi peserta pelatihan tidak dapat diganggu gugat, dan melarang penghinaan atau penyalahgunaan apa pun terhadap mereka dengan cara apa pun," ujar Kantor Informasi Dewan Negara China (SCIO).

Pelanggaran Hak Reproduksi

Ilustrasi alat KB spiral atau IUD Foto: Shutterstock

OHCHR bahkan mendapati bukti-bukti kredibel atas tuduhan sterilisasi paksa bagi perempuan Uighur di XUAR. Para korban dipaksa menjalani aborsi atau memasang alat kontrasepsi IUD.

OHCHR menggarisbawahi penurunan tajam dalam tingkat kelahiran di XUAR dari 2017. Pihaknya juga memperhatikan pernyataan pemerintah yang menghubungkan tingkat kelahiran tinggi dengan ekstremisme agama.

"Ada indikasi serius pelanggaran hak reproduksi melalui pemaksaan dan penegakan diskriminatif kebijakan keluarga berencana dan pengendalian kelahiran," terang OHCHR.

China menyebut laporan itu sebagai informasi palsu. Pihaknya mengatakan, masyarakat setempat membuat keputusan demikian secara sukarela. Pemerintah justru mengaitkan penurunan tingkat kelahiran dengan peningkatan dalam pendidikan dan kualitas hidup.

Penindasan Kebebasan Beragama

Masjid di Xinjiang China. Foto: Greg Baker/AFP

Laporan tersebut meyakini, China memiliki interpretasi luas tentang ekstremisme. Sehingga, otoritas menindak kegiatan budaya dan agama yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan kekerasan.

Interpretasi tersebut sering kali secara eksplisit menargetkan prinsip-prinsip standar agama dan praktik Islam. China menandai penggunaan hijab dan pemberian nama muslim bagi anak-anak sebagai tanda-tanda ekstremisme agama.

Pemerintah memanfaatkan sistem hukum anti-terorisme yang buram untuk menekan minoritas. OHCHR bahkan membahas laporan tentang penghancuran situs-situs suci Islam di XUAR.

"Dengan mengasosiasikan 'ekstremisme' dengan praktik keagamaan dan budaya tertentu, sistem ini juga mengandung risiko penerapan yang tidak perlu, tidak proporsional, dan diskriminatif terhadap komunitas etnis dan agama yang bersangkutan," tegas OHCHR.

China mengatakan, hukum negaranya melindungi seluruh kegiatan keagamaan normal di XUAR. Pihaknya merujuk pada renovasi beberapa masjid yang didanai pemerintah, serta perluasan lembaga pelatihan resmi untuk ulama Islam.

Kerja Paksa

Warga Uighur di Xinjiang, China. Foto: AFP/Johannes Eisele

OHCHR menyibak indikasi bahwa program ketenagakerjaan dapat melibatkan unsur paksaan di XUAR. Laporan mengenai praktik kerja paksa mulai menjamur setidaknya sejak 2018.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penempatan warga Uighur di VETC. Praktik itu juga diyakini berakar dari skema 'surplus tenaga kerja' dari 'lulusan' VETC.

Pemerintah menyatakan, penempatan tersebut berdasarkan kontrak kerja sukarela sesuai dengan undang-undang. China mengatakan, para peserta di pusat kejuruan bebas memilih pekerjaan mereka.

Lulusannya pun dikatakan menerima upah dan menjalani kehidupan yang sejahtera. Namun, hubungan erat antara skema ketenagakerjaan dengan kerangka hukum ekstremisme menimbulkan kekhawatiran.

OHCHR mempertanyakan sejauh apa program semacam itu dapat dianggap sukarela. Pihaknya menemukan bahwa metode pemaksaan dapat digunakan untuk mengamankan 'surplus buruh'.

"Terdapat indikasi bahwa skema ketenagakerjaan, termasuk yang terkait dengan sistem VETC, tampaknya memiliki sifat atau efek diskriminatif dan melibatkan unsur-unsur pemaksaan, yang memerlukan klarifikasi transparan dari pemerintah," jelas OHCHR.