Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Identitas 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg
24 Desember 2021 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus yang menimpa sejoli yakni Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18) kini ditangani TNI AD.
ADVERTISEMENT
Mereka ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada (8/12) kemudian mayatnya dibuang di wilayah Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Sebab, pelaku yang menabrak mereka merupakan oknum anggota TNI AD. Total ada tiga pelaku di mana satu di antaranya merupakan seorang perwira dengan pangkat Kolonel.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat (24/12).
Prantara Santosa kemudian membeberkan tiga identitas anggota TNI AD itu.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Prantara Santosa kemudian membeberkan pasal-pasal yang dilanggar mereka. Yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP.
"Antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," kata Prantara.
"KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," tutur dia.
Sebelumnya, sejoli itu ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada tanggal 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang-orang yang di dalam mobil Panther saat menggotong korban termasuk nopol mobil pelaku.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orang tua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
Setelah dilakukan pencarian, pada (11/12) jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini