Ini Tanah, Rumah, Kos 30 Kamar Milik Keluarga Bryan Korban Mafia Tanah Bantul

5 Mei 2025 18:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Properti milik keluarga Bryan Manov di Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Properti milik keluarga Bryan Manov di Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Bryan Manov Qrisna Huri (35 tahun) tengah duduk di halaman belakang rumahnya di Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
Hari ini, Bryan cukup sibuk. Pagi di kantor Kalurahan Tamantirto, siang hingga sore bertemu bupati di Kantor Pemkab Bantul.
Tujuannya satu: Sertifikat keluarganya bisa segera kembali ke tangan ibunya.
Keluarga bryan saat ini jadi korban mafia tanah. Total tanah seluas 2.275 meter persegi beserta rumah tinggal, kos, dan halaman untuk usaha tanaman hias terancam hilang. Padahal itu adalah harta warisan.

Berada di Samping Jalan Raya

Properti milik keluarga Bryan Manov di Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Rumah Brian ini berada persis di Jalan Rindang, tepatnya di utara Lapangan Tamantirto. Tak mengherankan bila nilai tanah dan bangunan milik keluarga Bryan ini mencapai Rp 9 sampai 10 miliar bahkan lebih.
Tepat di samping rumah atau di sisi selatan, terdapat halaman yang digunakan Bryan untuk berjualan tanaman hias.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya hobi saja," ujar Bryan yang juga relawan ambulans gratis itu.
Bryan Manov menunjukkan ambulans miliknya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Usaha Kos

Properti milik keluarga Bryan Manov di Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Properti milik keluarga Bryan Manov di Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Properti milik keluarga Bryan Manov di Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara di belakang rumah ada sebuah indekos dengan nama Kost Putri Harjo Suwitan. Ada dua bangunan kos dengan kapasitas sekitar 30 kamar.
"Yang kos biasanya mahasiswa UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) dan Universitas Alma Ata," terangnya.

Tanah Warisan Ayah

Tanah dan bangunan ini merupakan warisan ayah Bryan yakni Sutono Rahmadi. Sesuai wasiat sang ayah, harta ini dibagi dua antara Bryan dan adiknya.
Sang ibu, Endang Kusumawati, pada Agustus 2023, hendak memecah atau turun waris sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi ini ke kedua anaknya.
Saat itu sertifikat masih atas nama Sutono Rahmadi, suami Endang yang juga ayah Bryan.
Properti milik keluarga Bryan Manov di Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Endang kemudian mempercayakan pengurusan pecah dan turun waris ini ke TR sosok yang dikenal sebagai makelar tanah. Belakangan diketahui TR adalah sosok yang sama yang dilaporkan ke polisi atas kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata sertifikat itu justru beralih nama ke MA, sosok yang tak dikenal sama sekali oleh keluarga Bryan. Oleh orang tak dikenal itu, sertifikat diagunkan ke bank.
Properti milik keluarga Bryan Manov di Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Keluarga Bryan baru tahu sertifikat beralih nama ketika pihak bank datang ke rumahnya pada November atau Desember 2024.
Saat ini sosok TR selaku penerima pertama sertifikat telah dilaporkan ke polisi. TR ini juga salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.