Ini Tiga Hakim yang Akan Menyidangkan Jerinx di Kasus 'IDI Kacung WHO'

3 September 2020 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali.
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Denpasar telah menetapkan majelis hakim untuk menyidang drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx di kasus 'IDI kacung WHO'.
ADVERTISEMENT
"Perkara Jerinx baru terima pelimpahan berkas dari Kejati Bali dan kita sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani sidang Jerinx, yaitu Ida Ayu Adnya Dewi , I Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9).
Sobandi mengatakan untuk jadwal persidangan akan dikeluarkan satu sampai dua minggu kemudian. Masalah penahanan maupun penangguhan maupun pengalihan penahanan Jerinx kini menjadi kewenangan majelis hakim.
"Karena sekarang perkaranya sudah ada di pengadilan, menjadi kewenangan majelis hakim apakah menahan menangguhkan atau mengalihkan dan silakan saja pengacara mengajukannya," ucap Sobandi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan dengan telah dilimpahkannya perkara ini maka kewenangan terkait masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.
Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)