Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) malam. Penangkapan ini terkait dengan kegiatan jual beli di Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham.
ADVERTISEMENT
Dinar merupakan koin yang terbuat dari logam emas, sedangkan dirham merupakan koin yang terbuat dari logam perak.
Bareskrim Polri mengungkapkan, dinar dan dirham yang digunakan oleh Zaim Saidi dilabeli oleh namanya sendiri. Dia memesan dinar dan dirham dari PT Antam hingga 3 kesultanan di Indonesia. Zaim saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dinar dan dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Dinar yang digunakan yakni koin emas sebesar 4 seperempat gram 22 karat setara Rp 4 juta. kumparan mendapatkan foto dinar tersebut. Di koin itu tertulis kalimat "Amir Zaim Saidi' dan "Amirat Nusantara.

Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,974 gram setara Rp 73.500 ribu. Terdapat tulisan yang di koin dirham tersebut.
Keberadaan koin dirham dan dinar memang diperbolehkan di Tanah Air. Namun, penggunaannya hanya sebatas untuk pembayaran zakat, mahar, maupun investasi.
ADVERTISEMENT
Zaim dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 33 poin 1a Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana. Hukumannya antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Dinar dan Dirham sebagai Satuan Berat
Beberapa hari sebelum ditangkap polisi, Zaim menjelaskan soal dinar, dirham, dan fulus yang terbuat dari emas, perak, dan tembaga.
ADVERTISEMENT
Zaim yang juga penulis buku "Lawan Dolar dengan Dinar" ini menegaskan, term dirham dan dinar dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Berikut penjelasan Zaim tentang alat tukar di Pasar Muamalah di Depok yang dia gagas:
Baik saya akan jelaskan dari satu aspek. Alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.
Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender, jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing. Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan.
Adapun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah:
ADVERTISEMENT
Perak
Emas
Fulus
Adapun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Dirham = 14 Qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Dst
Adapun fulus penjelasannya ya alat tukar recehan.
Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja.
Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak. Titik.