Insiden Jembatan Nusa Penida Salahi SOP, Harusnya Dinaiki Maksimal 10 Orang

21 Desember 2022 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan penghubung antara ponton dan dermaga utama Pelabuhan Penyeberangan Banjar Nyuh ambruk di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (15/12/2022). Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan penghubung antara ponton dan dermaga utama Pelabuhan Penyeberangan Banjar Nyuh ambruk di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (15/12/2022). Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara jembatan penghubung antara ponton dan dermaga utama Pelabuhan Penyeberangan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali yang ambrol pada Kamis (16/12).
ADVERTISEMENT
Hasilnya adalah kapasitas bongkar muat jembatan penghubung atau moveable bridge maksimal dilewati 10 penumpang secara bergantian. Penumpang dilarang berhenti di atas Jembatan.
Pada saat itu, ada sebanyak 35 penumpang yang berhenti di atas jembatan. Mereka antre untuk masuk ke dalam speed boat Semabu Hills.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebab ambruknya jembatan adalah karena kelebihan beban atau muatan dari jumlah maksimal muatan yang diizinkan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu maksimal muatan sebanyak 10 orang bergerak bergantian," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (21/12).

Jembatan Sesuai Teknis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, titik patah jembatan ditemukan pada titik sambung rangka jembatan berjarak 6,5 meter dari titik tumpu jembatan sisi timur dermaga.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, spesifikasi jembatan penghubung adalah panjang 16,4 meter dan lebar 1,5 meter. Rangka utama terbuat dari dua baja IWF 150 milimeter x 75 milimeter dengan ketebalan 9 milimeter dan 200 milimeter x 100 milimeter dengan ketebalan 9 milimeter.
Bentuk rangka jembatan adalah jembatan hollow galvanised dengan spesifikasi 80 milimeter x 40 milimeter dengan ketebalan 1,2 milimeter dan 55 milimeter x 35 milimeter dengan ketebalan 1,2 milimeter. Baut pengunci memiliki lingkar 95 milimeter x 11 milimeter.
Jembatan didirikan dengan pelat border yang memiliki ketebalan 3 milimeter. Terdapat tiga titik sambung jembatan dengan batu pengunci adalah baja IWF 53,5 milimeter x 15,7 milimeter.
"Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP moveable bridge menunjukkan spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan detail engineering design (DED) dan as built drawing jembatan moveable bridge," katanya.
ADVERTISEMENT

Mendalami Kelalaian

Dalam peristiwa ini, polisi fokus mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian dari pihak pengelola pelabuhan atau kapal. Hal ini sesuai Pasal 303 UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Pelayaran.
Dalam Pasal 303 disebutkan, setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, terancam dihukum maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.