Insiden Mobil Angkut Sepeda Ditilang, 2 Polisi Polda Metro Akan Disanksi

30 September 2021 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang salah memberikan tilang ke pengendara mobil.
ADVERTISEMENT
Respons tegas itu keluar setelah dua orang anggota kedapatan menilang pengendara yang mengangkut sepeda dalam mobilnya. Dalam video yang beredar anggota polisi itu menjelaskan pengendara ditilang dengan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Menurut Sambodo seharusnya petugas menggunakan Pasal 283 UU LLAJ bila ingin menindak pengendara mobil pribadi. Itupun bisa dilakukan jika barang yang dibawa dapat mengganggu pengendara sehingga membahayakan.
"Pasal 283: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
Terkait kesalahan itu Sambodo meminta maaf. Pihaknya juga akan melakukan pembinaan untuk para petugas di lapangan agar kesalahan yang sama tidak terulang.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo.