Inspektorat DKI Panggil Ngabila Salama Atas Dugaan Flexing, Akan Dinonaktifkan?

23 Mei 2023 22:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
ADVERTISEMENT
Pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama, yang flexing gaji Rp 34 juta di media sosialnya bakal dipanggil oleh Inspektorat DKI Jakarta, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan flexing dan laporan LHKPN yang dinilai janggal dan tidak sesuai.
Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan. Apakah nanti akan dinonaktifkan atau tidak?
"Oh itu situasional (penonaktifan) yang bersangkutan sudah dipanggil oleh tim Dinkes dan diminta klarifikasinya yang bersangkutan sudah sampaikan penyesalan dan permohonan maafnya yang dilakukan selama ini," kata Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat saat ditanya mengenai sanksi, Selasa (23/5).
Sebelumnya, Ngabila juga sudah memenuhi panggilan atasan langsungnya di Dinas Kesehatan.
"Dinkes sudah sampaikan hasilnya ke BKD dan inspektorat kami di Sekda nunggu lebih lanjut laporan dari Dinkes untuk pendalaman lebih lanjut,” kata lanjut Syaefullah.
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dokter Ngabila Salama. Foto: Instagram/@ngabilasalama
Ngabila bukanlah pejabat Dinas DKI Jakarta pertama yang melakukan tindakan dugaan flexing dan dipanggil oleh Inspektorat, sebelumnya ada pejabat Dishub DKI Jakarta, Massdes Arroufy, dan Disperum Kota Jakarta Utara, Selvy Mandagi, yang juga diperiksa oleh Inspektorat.
ADVERTISEMENT
Bahkan Selvy sudah dipanggil oleh KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN, dan statusnya juga diberhentikan sementara oleh Pemprov DKI Jakarta.
Karena tindakan Selvy dan Massdes, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penerapan pola hidup sederhana bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono nomor, 12 April 2023 lalu.
Syaefuloh pun berharap, tidak ada kasus serupa terjadi kembali.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir saya berharap semua ASN DKI mengikuti aturan,” tuturnya.

Ngabila Minta Maaf

Terkait cuitannya yang viral, dr. Ngabila telah meminta maaf. Ia mengaku perbuatannya itu tidak bijak.
"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut. Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga," tutur Ngabila di akun Twitternya.
ADVERTISEMENT
Jadi awalnya, Ngabila sempat ramai dibicarakan karena kerap memposting dukungannya terhadap RUU Kesehatan. Ketika ada yang protes, bahkan sampai ada yang menyebut Ngabila bersikap demikian karena ingin 'dilihat' Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Ia pun mengaku khilaf. Lalu mencuit, bahwa tak perlu berlaku 'menjilat' karena gaji per bulannya sudah cukup.